Keanggotaan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Dari hasil Pemilu 2014, telah terpilih 45 wakil rakyat dari 8 partai politik yang berhak duduk di lembaga DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2014-2019 dengan komposisi terbesar diraih Partai Golongan Karya yang meraih 42,22 persen kursi legislatif atau sebanyak 19 kursi.
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing meraih 6 kursi, disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.
Keanggotaan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2014-2019 ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 5 Agustus 2014 yang kemudian diresmikan dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kartim Haeruddin pada 14 Agustus 2014.
Dalam perjalanannya, keanggotaan DPRD Kutai Kartanegara telah mengalami 1 kali Penggantian Antar Waktu (PAW) yakni dari Partai Gerakan Indonesia Raya dengan masuknya Agustinus Sudarsono menggantikan Robert Siburian pada 4 Juli 2017.