Proyek Alat KB Rp 191 M Dalam Kasus Korupsi


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Kepala BKKBN, SCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/ implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015

Artikel by on 6 Tahun yang lalu

Featured image

Featured image

iNRADIO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Kepala BKKBN, SCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/ implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015. Kasus ini terjadi di tahun 2015, saat SCS menjabat sebagai Kepala BKKBN.

"Pengembangan yang kasus BKKBN, tersangkanya ini Kepalanya berinisial SCS," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

SCS diduga melakukan intervensi dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Selain itu, SCS juga telah mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memberi peringatan dalam proses pengadaan.
 

"Motifnya kemalahan harga, trus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran, dukungan publik hanya pada satu pihak. Serta tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan," ujar Arminsyah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/9) kemarin. Saat ini SCS belum ditahan. Rencananya Kejagung akan kembali memanggil SCS sebagai tersangka pada minggu depan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada saat proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. (NDC)

Tagged as


Leave a Reply



Now On Air

iNRADIO 99.0 FM

Informasi Inspirasimu

Current track

Title

Artist

5 Jam Nonstop Populer Indonesia
by: Facharudin
Jum'at, 29 Mar 2024,