PRT NYARIS TEWAS


Pergoki majikan selingkuh,pengurus rumah tangga di siksa

Artikel by on 6 Tahun yang lalu

Featured image

Featured image

Terungkapnya aksi Heni dan Exwan bermula dari informasi diterima petugas Polres Kukar dari warga, menyebutkan seseorang disekap di Jalan Lais Nomor 2 Tenggarong. Sekitar pukul 13.00 Wita, Sabtu (28/10) siang, sejumlah petugas dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar Ipda Aksaruddin Adam kemudian meluncur ke alamat dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, Heni dan Exwan semula bersikeras tidak mengaku tentang aksinya menyekap dan menganiaya Sumiati.

 “Setelah sempat terjadi ketegangan, akhirnya petugas kami berhasil menemukan kamar korban disekap. Di situlah langsung diketahui kondisi korban lemas dan lebam-lebam dari muka sampai bagian tubuh lainnya, karena selama 3 hari tak diberikan makan serta terus dianiaya."

Wajah Sumiati babak belur. Tidak itu saja, di sejumlah bagian tubuh pengurus rumah tangga (PRT) itu juga lebam-lebam. Bengap di sekujur tubuh gadis 18 tahun tersebut adalah buah tangan Heni (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Wanita beralamat di Jalan Arwana Rt 16 Kelurahan Timbau, Tenggarong, melakukan penganiayaan bersama kekasihnya, Exwan Suryadi (38), warga Jalan Gunung Sentul RT 45 Kelurahan Timbau, Tenggarong.

“Keterangan korban (Sumiati) dia disekap dalam sebuah kamar rumah milik Heni di Jalan Lais Gang Beberkah Kelurahan Timbau, Tenggarong, sejak Rabu (25/10) sampai Sabtu (28/10) siang. Selama disekap tersebut dia tak diberi makan serta terus dianiaya oleh Heni dan Exwan yang belakangan ini tinggal serumah. Sedangkan Sumiati, belakangan ini bekerja sebagai pembantu di rumah istri sah Exwan, yakni AL,” jelas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.

Sumiati lalu dibawa ke Kantor Polres Kukar untuk diambil keterangan. Polisi juga membawa gadis malang itu ke RSUD AM Parikesit untuk divisum serta diobati luka-lukanya. Nah, Heni dan Exwan juga digelandang petugas ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih B 46 AJP yang digunakan Exwan membawa paksa Sumiati dari kediaman AL.

Entah bagaimana mulanya, ternyata sebelum bekerja sebagai PRT di rumah AL, Sumiati pernah jadi pembantu di kediaman Heni saat masih tinggal di Jalan Arwana Tenggarong. Dari situlah Sumiati mengetahui Exwan tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan sah dengan ASN berstatus janda tersebut.

Begitu bekerja di rumah AL, maka Sumiati kemudian buka mulut jika suami majikannya, tak lain Exwan, berselingkuh dengan Heni. Rupanya itu membuat Heni dan Exwan berang. Maka Rabu (25/10) lalu, Exwan membawa paksa Sumiati dari rumah AL. Pembantu itu lalu disekap di sebuah kamar di rumah Heni. Jadilah selama disekap Sumiati jadi bulan-bulanan pasangan kumpul kebo itu.

“Kedua pelaku (Heni dan Exwan) bakal dijerat Pasal 333 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP karena menyekap serta menganiaya korban. Itu ancaman pidananya berupa penjara maksimal 10 tahun. Petugas juga menyita barang bukti berupa sepatu hak tinggi warna hitam, kunci pintu kamar tempat menyekap korban dan mobil Pajero Sport B 46 AJP."

Tagged as

Reader's 1 opinions

Leave a Reply



Now On Air

iNRADIO 99.0 FM

Informasi Inspirasimu

Current track

Title

Artist

Indonesia Chart And Request
by: Monik
Jum'at, 29 Mar 2024,