UNIT RESKRIM POLSEK MUARA JAWA BEKUK PENCURI TEMBAGA PERUSAHAAN
21 KILOGRAM TEMBAGA DALAM KARUNG
Artikel by Fai on 6 Tahun yang lalu
iNRADIO, Tenggarong (3/11) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil membekuk pelaku pencuri tembaga milik PT. SINOMA yang berlokasi di lokasi PT. SEMERU, Jalan Inpres Pantai Hidayah, RT. 001, Kel. Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (31/10) kemarin. Dan pelaku berinisial AF (17) merupakan warga Kecamatan Muara Jawa, yang kini diamankan bersama barang bukti tembaga seberat 21 kilogram.
Terungkapnya kasus ini, berawal saat pelaku hendak membawa kabel tembaga hasil curiannya ke luar pagar perusahaan, namun aksi pemuda itu, dipergoki oleh petugas security dan akhirnya pelaku diamankan di pos security.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen SIK, SH melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, SIK menuturkan, saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan terbukti bersalah, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Pelaku terbukti mencuri kabel tembaga milik dari PT. SINOMA, seberat 21 kilogram tembaga yang disimpan dalam karung dan dihadapan petugas penyidik AF (17) mengaku baru pertama mencuri,” ungkapnya.#humaspolreskukar
Leave a Reply