UNIT RESKRIM POLSEK MUARA JAWA BEKUK PENCURI TEMBAGA PERUSAHAAN


21 KILOGRAM TEMBAGA DALAM KARUNG

Artikel by on 6 Tahun yang lalu

Featured image

Featured image

iNRADIO, Tenggarong (3/11) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil membekuk pelaku pencuri tembaga milik PT. SINOMA yang berlokasi di lokasi PT. SEMERU,  Jalan Inpres Pantai Hidayah, RT. 001,  Kel. Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (31/10) kemarin.  Dan pelaku berinisial AF (17) merupakan warga Kecamatan Muara Jawa, yang kini diamankan bersama barang bukti  tembaga  seberat 21 kilogram.

 

Terungkapnya kasus ini, berawal saat pelaku hendak membawa kabel tembaga hasil curiannya ke luar pagar perusahaan, namun aksi pemuda itu, dipergoki oleh petugas security dan akhirnya pelaku diamankan di pos security.

 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen SIK, SH  melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, SIK menuturkan, saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan  terbukti bersalah, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

“Pelaku terbukti mencuri kabel tembaga milik dari PT. SINOMA, seberat 21 kilogram tembaga yang disimpan dalam karung dan dihadapan petugas penyidik  AF (17) mengaku baru pertama mencuri,” ungkapnya.#humaspolreskukar

 

Tagged as

Reader's 1 opinions

Leave a Reply



Now On Air

iNRADIO 99.0 FM

Informasi Inspirasimu

Current track

Title

Artist

Ayat-Ayat Al-Qur'an
by: Facharudin
Jum'at, 29 Mar 2024,