Ibu berumur 41 tahun harus merasakan hidup dibalik jeruji
Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Artikel by Ardian on 6 Tahun yang lalu
iNRADIO - Hari Kamis tgl 31 Agustus 2017 sekitar pkl 22.00 wita, pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polres Kukar Polsek Tenggarong Seberang, Dengan tersangka a/n SRI PURNAMA HILINAWATI Binti NASRUN, Lahir di Semanggi tanggal 08 Oktober 1976.
‘’Anggota kepolisian sektor tenggarong seberang menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sering menjual obat keras jenis LL di Jalan Darussalam Desa Separi Rt 09 dan pada saat melintas di depan rumah salah satu warga melihat hal yang mencurigakan selanjutnya diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti , 306 ( tiga ratus enam ) Butir obat keras jenis LL, 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu, Uang Rp 40.000.00; ( empat puluh ribu rupiah ) hasil penjualan LL. Yang di letakkan di dalam rumah pelaku selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut’’. Ungkap Kanit Reskrim IPDA HADI WINARNO, S.Sos.
Tersangka akan dijerat Pasal : Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ard009)
Leave a Reply