PELAKU SPESIAL PEMECAH KACA MOBIL DITEMBAK POLISI
Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari penangkapan Polisi
Artikel by Fai on 6 Tahun yang lalu
iNRADIO - Seorang pencuri spesialis pemecah kaca mobil, berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara,pada Jumat (12/5/17) dini hari. Namun saat diringkus tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari penangkapan Polisi, hingga akhirnya petugaspun menyarangkan timah panas dikaki pelaku.
Nur Hasim alias Jeki, warga Harapan Baru, Samarinda, harus digelandang ke Mapolsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, karena telah melakukan pencurian, di wilayah jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Saat ditangkap dikediaman salah seorang temannya, di Loa Kulu Kota, Nur Hasim berusaha melakukian perlawanan dan melarikan diri, dan akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di kaki pelaku.
Dalam keterangannya, Kapolsek Loa Kulu, AKP Ade Harri Sistriawan, melaui Kanit Reskrim, Aitup Makmur Jaya, menjelaskan, kejadian ini bermula dari laporan seorang warga telah kehilangan barang miliknya, di dalam mobil saat berhenti sejenak di sebuah toko ikan untuk membeli pakan.
“Korban ini berangkat dari Samarinda menuju Loa Kulu, dengan menggunakan kendaraan roda empat, saai itu korban tengah berhenti di sebuah toko ikan untuk membeli pakan, seusai kembali korban tidak melihat tas dan barang berharga lainnya, yang berada didalam mobil korban,” terang Aiptu Makmur Jaya.
Aiptu Makmur Jaya menambahkan, Aksi pelaku ini dengan modus mengambil barang milik korban, karena saat itu kaca mobil dalam keadaan terbuka serta tidak ada yang mengawasi,dan pelaku pun lantas kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung menitipkan barang curianb tersebut di rumah seorang temannya, pelaku juga sudah melakukan pencurian selama satu tahun, serta pernah merasakan jeruji besi dua kali.
“Pelaku sendiri adalah seorang spesialis pemecah kaca mobil,dan juga seorang residivis dengan kasus yang saman, serta sering mengintai mobil yang sedang parkir. Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit laptop, satu buah handphone, satu unit hardisk dan uang tunai Rp. 2.500,000,-/ serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dan kasus ini masih dalam pengembangan Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, guna mencari keterlibatan tersangka didalam sindikat pemecah kaca mobil yang berada di wilayah Tenggarong-Samarinda.(bil)
Leave a Reply