Pencuri 286 Tabung Gas dalam waktu Sebulan berhasil diamankan


Pria tersebut diamankan karena diduga mencuri 286 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg di sekitar wilayah Tenggarong.

Artikel by on 6 Tahun yang lalu

Featured image

Featured image

iNRADIO - Yohanes atau Oskar (33), warga Jalan Rukun, Kelurahan Rapak, Samarinda Seberang dibekuk Unit Opsnal Polres Kukar di Jalan Belida Tenggarong, Jumat (25/8) pukul 08.00. Pria tersebut diamankan karena diduga mencuri 286 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg di sekitar wilayah Tenggarong.

Sebelumnya, pria yang mengendarai mobil Avanza putih dengan plat nopol KT 1219 MP dibuntuti petugas mulai dari kediamannya. Sekitar pukul 05.30, tersangka mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi menuju ke Tenggarong

Tiba di Jalan Belida, petugas meminta pelaku menghentikan kendaraannya dan dilakukan penangkapan. Kepada petugas, Yohanes mengaku telah mencuri tabung gas di 10 TKP. Bahkan, Yohanes melakukan aksinya itu tak hanya di Tenggarong, tapi juga di Samarinda.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV. Suhardiansyah, salah seorang korban, melaporkan kejadian pencurian 10 unit tabung gas ukuran 12 kg kepada polisi sembari membawa bukti rekaman CCTV, Kamis (24/8).

Pelaku beraksi di rumah korban yang ditinggalkan kosong. Sekitar pukul 16.00, korban yang kembali ke rumahnya mendapati gembok pagar sudah rusak. Beruntung korban memasang kamera CCTV. Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui menggunakan Mobil Avanza KT 1219 MP. Dari sinilah, polisi dapat melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku menyasar pemilik tabung gas yang rumahnya kosong. Dalam aksi tunggalnya ini, pelaku menggunakan tang pemotong besi untuk merusak gembok pagar dan memutus rantai pengaman tabung," ujar AKP Yuliansyahn Kasatreskrim Polres Kukar.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 2 orang penadah tabung gas curian itu yang berdomisili di Samarinda. Dari penadah pertama, Asnan (52), warga Samarinda Seberang, polisi berhasil menyita 200 tabung gas 3 kg dan 19 tabung gas 12 kg.

Sedangkan dari penadah kedua, Titik Sugiarti, warga Palaran, polisi mengamankan 60 tabung gas 3 kg dan 7 tabung gas 12 kg.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (ard009)

Tagged as


Leave a Reply



Main banner
Now on air
photo

INFAK

Penyiar : Roy Azka

Saya sangat suka dengan dunia jeprat jepret atau biasa orang menyebut Fotography, hasil jepretan dan moment saat menjepret sangat mengganggu pikiran saya untuk mendapatkan hasil yang sangat baik. tetapi saat ini saya terjebak dalam dunia suara dimana membuat diri saya makin ingin belajar banyak hal menguasai industri radio.

Next shows

Now On Air

iNRADIO 99.0 FM

Informasi Inspirasimu

Current track

Title

Artist

Informasi Akhlak
by: Roy Azka
Jum'at, 03 Mei 2024,