Ratusan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar se-Kalimantan mengkuti Workshop di Banjarbaru
Kegiatan diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Artikel by Fai on 8 Tahun yang lalu
iNRADIO - Ratusan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Kalimantan mengkuti Workshop Pengembangan Program SKB, Senin (18/4/2016) di Fave Hotel Jl.Ahmad Yani Km 13.5 Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD Dan DIKMAS) Banjarbaru. Diikuti 112 orang peserta terdiri dari 45 kepala SKB, 38 Kepala Bidang PNF Kabupaten Kota, 13 orang Dari BP-PAUD DIKMAS, Lembaga Mitra 6 orang, Kepala Bidang PNF Provinsi dan Kepala UPT PKB masing- masing 4 orang dan BPKB PNF Kalsel dan UPLKB Kalbar masing-masing 1 orang.
Dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Rony Gunarso, M.M.Pd yang diwakili Oleh Sekretaris Jendral Paud Dan Dikmas Wartanto mengungkapkan perubahan besar yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk membenahi pendidikan di negeri ini.
“Gagasan yang dimaksud tertuang dalam Kerangka Strategis Mendikbud tahun 2015-2019 berupa terbentuknya insan dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong,” katanya.
Menurutnya, ada tiga strategi yakni penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan, peningkatan mutu dan akses, dan pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik.
Dijelaskan Wartanto, penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan dalam strategi pertama dilakukan terhadap siswa, guru dan pendidik PAUD atau kelompok bermain, kepala sekolah dan kepala SKB, pengawas dan penilik, orangtua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan.
“Artinya, memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan dengan fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian,” ujarnya.
Lebih lanjut Wartanto menjelaskan berkaitan dengan Permendikbud Nomor 4/2016 berkaitan SKB alih fungsi menjadi Satuan Pendidikan implementasinya diberi kesempatan Kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk segera menerbitkan Surat Keputusan SKB dengan rentang waktu selama dua tahun sejak diterbitkan Permendikbud tersebut yaitu tanggal 18 April 2018.
Adapun regulasinya, Wartanto menjelaskan bagi SKB yang sudah beralih Fungsi menjadi satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 4/2016 maka SKB tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan dari APBN dan dapat menyelenggarakan UN kesetaraan Paket bahkan dapat menandatangani Izajah, “Bagi SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan kucuran dana sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.
Sementara itu salah satu peserta yakni Kepala SKB Tenggarong Bukhori mengatakan keikutsertaan dalam workshop ini banyak manfaat yang diperoleh, selain persiapan SKB akan dialih fungsikan sebagai Satuan pendidikan juga banyak hal yang didapatkan terutama materi yang disampaikan oleh Direktur pendidik dan tenaga kependidikan Aidu Tauhid. “Workshop ini memberikan pencerahan kepada semua peserta, terutama sebagai langkah awal persiapan dialih fungsikan sebagai satuan pendidikan,” katanya. (wd)
Leave a Reply