,
No Image

Tugas & Wewenang DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

image
PRASS
5 Tahun
Tentang DPRD
198 View

Bagikan Halaman ini :

  1. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati Kutai Kartanegara untuk mendapatkan persetujuan bersama
  2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Bupati Kartanegara
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur
  5. Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
prass.jpg

PRASS

Kami berkarya untuk masa depan. Temukan ide-ide kreatif bersama para professional kami, dan kepuasan Anda menjadi capaian terbesar kami. prass.bpm@gmail.com

Kabar Populer

Now On Air

iNRADIO 99.0 FM

Informasi Inspirasimu

Current track

Title

Artist

Ngobrol Pagi Pagi
by: Reza Rahman
Minggu, 19 Mei 2024,