Tentang DPRD

iNRADIO - TENGGARONG 99 FM

Featured image

Embrio terbentuknya badan Legislatif di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari era Pemerintahan Hindia Belanda yang diberi nama DEWAN KUTAI yang pada masa itu masih berstatus Pemerintahan Swapraja pada tanggal 26 Agustus 1947 oleh Gubernur Jenderal Letnan Dr. H.J. Van Mook

Khusus untuk Swapraja Kutai, karena terlalu luas wilayahnya maka dibentuk 2 Dewan yakni Dewan Kutai dan Dewan Kutai Ulu. Dewan Kutai berpusat di Tenggarong sementara Dewai Kutai Ulu yang mewakili rakyat daerah hulu Mahakam/ Pedalaman berkedudukan di Long Iram, ibukota Kewedanaan Kutai Ulu.

Namun setelah lebih dari 100 hari terbentuknya Republik Indonesia di Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 10 April 1950, Federasi Kalimantan Timur beserta alat-alat kelangkapan Pemerintahannya termasuk Dewan Kutai, Bulongan, Berau dan Pasir secara otomatis dibubarkan, sekaligus diberlakukannya UU No. 22/1948 dan PP NO. 39/1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara yang membuka kesempatan untuk pembentukan sebuah lembaga demokrasi.

Pada tanggal 7 Januari 1953, seiring dengan keluarnya UU Darurat No. 3/1953, tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Besar dalam Propinsi Kaltim, sebutan Swapraja dirubah menjadi Daerah Istimewa (setingkat Kabupaten), yang Kepala Daerahnya dipimpin oleh keturunan keluarga Sultan Kutai yang berkuasa sejak zaman sebelum Kemerdekaan.

Pada tahun 1956 diterbitkan UU No. 14/1956 yang memuat tentang pembentukan DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonom, yang komposisinya terdiri dari wakil-wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dimasing-masing daerahnya. Untuk DPRD-P Daerah Istimewa Kutai jumlahnya 20 orang (Permendagri No.12/1956) dengan komposisi:

  • Masyumi: 6
  • Partai Nasional Indonesia: 4
  • Nahdlatul Ulama: 3
  • Partai Syarikat Islam: 2
  • PIR Hazairin: 1
  • Partai Katholik: 1
  • Partai Komunis Indonesia: 1
  • Partai Rakyat Indonesia: 1
     

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan Daerah Istimewa Kutai ini dilantik pada tanggal 20 Oktober 1956 di ibukota Daerah Istimewa Kutai yakni Samarinda.

Pada tanggal 14 Januari 1958, Dewan peralihan ini diganti dan dilantik anggotanya menjadi DPRD yang berjumlah 30 orang, terdiri dari PNI 8 kursi, Masyumi 6 kursi, NU 4 kursi, PSI 4 kursi, PKI 3 kursi, PIR Hazairin 2 kursi serta PSII, Partai Murba dan Persatuan Daya masing-masing 1 kursi. Pelantikan DPRD Daerah Istimewa ini berlangsung di kota Tenggarong.

Pada tahun 1959, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang Penghapusan Daerah-Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan.

Pada tanggal 21 Januari 1960, Kepala Daerah istimewa Kutai Sultan Kutai Aji Mohammad Parikesit yang berkuasa selama kurang lebih 39 tahun di Kutai Kartanegara melakukan serah terima jabatan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kabupaten Kutai yang pertama.

Pada tanggal 10 April 1967, terbentuk DPRD-GR (Gotong Royong) dengan anggota sebanyak 30 orang yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Kolonel Soekardi. Adapun komposisi DPRD-GR periode 1966/1971 adalah:

Anggota BPH:

  1. Mohammad Roesli dari PNI
  2. Iskandar LS dari NU.
  3. Johan Gimak Sombeng dari PARTINDO.
  4. Mohammad Masjkun dari IPKI.

Anggota DPRD-GR terdiri dari :

I. Partai Politik    
1 PNI 9
2 NU 3
3 PSII 1
4 PARKINDO 1
5 IP-KI 1
6 MURBA 1
I. Golongan Karya berafiliasi    
1 Karya Alim Ulama Katholik 9
2 Karya Tani Nelayan IPKI 3
3 Karya Pemuda 1
4 Karya Alim Ulama PSII 1
5 Karya Seniman 1
6 Karya Wanita 1
7 Karya Wanita PNI 1
8 Karya Buruh NU 1
8 Karya Alim Ulama Islam NU 1

III. Golongan Karya Non Afiliasi
Karya AKRI, Karya Veteran, Karya Pendidik, Karya Koperasi dan Karya Muhammadiyah masing-masing 1 Kursi.  Jumlah keseluruhan 30 Kursi.
(Sumber: "Dari Swapraja Ke Kabupaten" - Drs. Anwar Soetoen)

  1. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati Kutai Kartanegara untuk mendapatkan persetujuan bersama
  2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Bupati Kartanegara
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur
  5. Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah

Hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya:

  1. Hak Interpelasi, yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
  2. Hak Angket, yakni pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat, yakni hak DPRD untuk menyertakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD

  1. Hak mengajukan rancangan Perda
  2. Hak mengajukan pertanyaan
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak memilih dan dipilih
  5. Hak membela diri
  6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
  8. Hak keuangan dan administrasi

Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  7. Menaati Tata Tertib dan Kode Etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah
  9. Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing

Dari hasil Pemilu 2014, telah terpilih 45 wakil rakyat dari 8 partai politik yang berhak duduk di lembaga DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2014-2019 dengan komposisi terbesar diraih Partai Golongan Karya yang meraih 42,22 persen kursi legislatif atau sebanyak 19 kursi. 

Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing meraih 6 kursi, disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi. 

Keanggotaan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2014-2019 ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 5 Agustus 2014 yang kemudian diresmikan dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kartim Haeruddin pada 14 Agustus 2014. 

Dalam perjalanannya, keanggotaan DPRD Kutai Kartanegara telah mengalami 1 kali Penggantian Antar Waktu (PAW) yakni dari Partai Gerakan Indonesia Raya dengan masuknya Agustinus Sudarsono menggantikan Robert Siburian pada 4 Juli 2017.

Selain berhimpun dalam beberapa alat kelengkapan DPRD, para Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara juga bergabung dalam beberapa fraksi yang dibentuk berdasarkan konfigurasi partai politik. 

Meski bukan alat kelengkapan DPRD yang mempunyai penjabaran tugas tertentu, fraksi memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan di lembaga DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Pada periode 2014-2019, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki 6 fraksi yakni Fraksi Golkar yang merupakan gabungan dari Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemudian Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Hati Nurani Rakyat, serta Fraksi Bintang Keadilan Sejahtera (BKS) yang merupakan gabungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

FRAKSI LOGO PARTAI POLITIK JUMLAH ANGGOTA
Fraksi Golongan Karya (Golkar) Partai Golongan Karya (Golkar) 19 Orang
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Partai Persatuan Indonesia (PPP) 2 Orang
Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) 6 Orang
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Amanat Nasional (PAN) 6 Orang
Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 Orang
Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 Orang
Fraksi Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Partai Keadilan Sejaterah (PKS) 3 Orang
Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Bulan Bintang(PBB) 1 Orang

 


Now On Air

iNRADIO 99.0 FM

Informasi Inspirasimu

Current track

Title

Artist

Ngobrol Pagi Pagi
by: Reza Rahman
Senin, 06 Mei 2024,